SELAMAT DATANG

Terima kasih atas kunjungan Anda, semoga kabar baik ini bisa memberikan Motifasi terhadap masa depan Anda dan keluarga.

Sekilas pandang tujuan ber_Asuransi

Pendapat sebagian orang yang masih awam terhadap maksud ber-Asuransi katanya, hanya buang-buang duit aja, pendapat itu adalah keliru besar !!

Ber-Asuransi disini adalah: Menabung / Ber-Investasi dalam periode waktu tertentu antara 5 – 20 th.

Apa saja Manfaat ber-Asuransi :

1.Ketika habis kontrak, Nasabah mencapai akhir masa kontrak ber-Asuransi, nasabah akan mendapatkan kembali seluruh dana yang di setorkan + hasil pengembangan/bunga tabungan 10% per tahun dari nilai investasinya.

2.Bila terjadi krisis, ketika jatuh tempo kontrak Asuransi selesai tetapi dalam keadaan terjadi kekacauan ekonomi negara ataupun perusahaan Asuransinya, Dana nasabah tetap aman karena mendapat jaminan garansi pengembangan investasi sebesar 4.5% per tahun (tetap kembali).

3.Ketika terjadi keterlambatan, Nasabah dalam pembayaran premi atau sempat terhenti hingga beberapa bulan maksimal hingga 3 thn masih dapat dipulihkan kembali polis Asuransinya dengan ketentuan nasabah harus membayar seluruh setoran yang tertunda + bunga tunggakan dan polis aktif kembali.

4.Ketika berhenti tengah jalan, Dalam perjalanan ber-Asuransi nasabah ingin berhenti dari pembayaran premi Asuransi bisa saja di lakukan dan nasabah akan mendapatkan dana tabungannya sebesar nilai tunai yang ada pada saat itu + bunga pengembangan, tetapi disarankan nasabah boleh berhenti dalam pembayaran premi dan dana yang ada tetap di simpan di sini saja, cukup dilakukan penggantian jenis perlindungan Asuransinya tanpa bayar setoran  premi lagi cukup dengan nilai tunai yang ada sebagai preminya.

Dan nasabah beseta dananya tetap terproteksi dan tetap di kembang hingga10% per tahun dari pada disimpan di Bank umum ( karena hanya berkembang maksimal 6% pertahun + dipotongan biaya Administrasi + bunga per bulannya ).

5.Manfaat lainnya, Apabila nasabah mengalami perawatan di rumah sakit atau mengalami cacat total atau sebagian, nasabah akan mendapatkan santunan ( sesuai ketentuan dalam polis ).

6.Dan manfaat terakhir, bagi nasabah yang mengalami musibah kematian dalam masa kontrak ber-Asuransi, maka kepada ahli waris yang di tunjuk dalam polis akan menerima pengembalian seluruh dana yang telah di investasikan + bunga pengembangan dana + dana santunan pertanggungan 100% atau 200% (bila meninggal karena kecelakaan).

Oleh karena itu percayakan diri anda bergabung dalam program Tabungan ber-Asuransi bersama kami disini untuk membantu mewujudkan rencana masa depan Anda, segera hubungi saya disini dan pilih produk yang sesuai kemampuan atau idaman Anda, Dapatkan contoh ilustrasi premi dan manfaat yang akan di terima saat kotrak Asuransi berakhir, cukup donwload dengan gratis.

Dan bila Anda menghubungi saya disini untuk segera memiliki Tabungan ber-Asuransi Anda akan mendapatkan diskon / bonus 10% .

Pinjaman Polis.

Bagi nasabah/pemilik polis, ada fasilitas lain untuk mendapatkan hak peminjaman dana maksimal 80% dari nilai tunai polis saat itu, ketentuannya :

  1. Polis telah memiliki nilai tunai dapat di jadikan sebagai jaminan peminjaman.

  2. Peminjam berkewajiban membayar ansuran + bunga pinjaman sesuai ketentuan.

  3. Jika saat pembayaran klaim / santunan masih ada sisa pinjaman yang belun terbayar maka akan di kurangi sebesar sisa pinjaman + bunga pinjaman tersebut.

Syarat pengajuan klaim / santunan :

  1. Surat pengajuan klaim.
  2. Polis asli / polis pengganti.
  3. Kwitansi pembayaran premi terakhir.
  4. Bukti diri pemegang polis / KTP.

Syarat klaim / santunan meninggal dunia :

  1. Bukti diri tertanggung / KTP.
  2. Bukti diri ahli waris yang di tunjuk / KTP.
  3. Kartu keluarga (KK).
  4. Surat keterangan kematian dari desa.
  5. Surat keterangan kematian dari rumah sakit (bila meninggal dalam perawatan dirumah akit).
  6. Surat keterangan kematian dari kepolisian dan dokter (bila meninggal karena kecelakaan).
  7. Surat keterangan kematian dari konsulat jendral RI (bila meninggal di luar negeri).
  8. Pengisian formulir klaim.
  9. Masa tenggang pengajuan klaim meninggal selambat-lambatnya 1thn sejak meninggal dunia.

Memang Type Asuransi ada 2 jenis yaitu :
1. Type Khusus perlindungan, Jenis ini premi sangat kecil dan murah pembayarannya sampai habis kontrak Asuransi dan tidak ada hak pengembalian dana yang selama ini telah di setorkan (tidak ada pengembalian dana di akhir kontrak Asuransi)
2. Type Investasi / menabung, Jenis ini terkesan Premii lebih mahal,karena pada prinsipnya merupakan iuran tabungan wajib. Namun nasabah akan mendapatkan kembali seluruh dana yang telah di setorkan sampai habis kontrak Asuransi dan mendapatkan semua manfaat proteksi Asuransi / perlindungannya bila terjadi musibah.

Dan disini kami hanya menawarkan produk ber-Asuransi Type Investasi/tabungan + perlindungan .
Demikian sekilas Informasi tujuan dan arahan dalam ber-Asuransi disini semoga menambah pemahaman untuk ber-Asuransi. Pendapat bila ber-Asuransi hanya buang-buang duit itu keliru !.

Bila Anda berminat / menanyakan karena keraguan untuk serius segera hubungi saya disini.

Agar semua rencana masa depan keluarga Anda tetap akan berjalan dan terwujud sesuai harapan Anda tanpa ada kerugian materi maupun jiwa.


Salam sukses dan sejahtera untuk Anda.



ABDUL HOFAR
Financial Consultant
No.Agen 20900009885
No.Lisesi AAJI. 11363725