Pengertian dari berasuransi adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dimana pihak penanggung ( pihak penyedia asuransi) mengikatkan diri kepada tertanggung (pihak yang mengasuransikan) dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul atau suatu musibah untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Kesimpulan :Asuransi jiwa merupakan perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan pihak penanggung dan tertanggung dengan menerima pembayaran premi untuk dasar klaim atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan sampai masa kontrak Asuransi selesai.
Pendaftaran asuransi jiwa : beberapa hal yang harus disepakati dan dipahami terlebih dahulu antara pihak penyedia Asuransi dengan calon pengguna jasa Asuransi secara tertulis. Di dalam perjanjian itu terdapat beberapa informasi yang meliputi antara lain Hari diadakan asuransi, Nama tertanggung, Nama orang yang jiwanya diasuransikan, Saat dimulai dan berakhirnya asuransi, Jumlah nilai asuransi dan Premi asuransi.
Asuransi gugur : Ada kalanya suatu asuransi tersebut tidak berlaku (gugur), jika Premi tidak dibayarkan sampai beberapa periode pembayaran Premi maksimal 3 tahun oleh pemilik polis atau si tertanggung dalam polis asuransi atau melakukan tindakan bunuh diri atau dijatuhi hukuman mati.
Sekarang bagaimana tanggapan anda tentang asuransi jiwa? Apakah anda ingin mengetahui info lebih detailnya? Silahkan kunjungi
http://www.BumiPutera.com atau consultasikan dan kontak saya, semoga bisa membantu minat Anda untuk memulai berasuransi bersama AJB Bumi Putera 1912 yaitu Perusahaan terpercaya sejak 1912
Terima kasih.
Sabtu, 06 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar